Minggu, 19 Maret 2017

MENGHAASILKAN UANG DARI INTERNET

Menghasilkan uang dari internet
Ok guysss
Semakin tahun semakin berkembangnya internet di dunia.
Apalagi di negara  kita Indonesiaaa..pengguna internet sangatlah pesat,bahkan menjadi no 2 di dunia pengguna internet terbanyak .
Orang menggunakan internet untuk berbagai keperluan,dari berinteraksi dengan orang lain,keluarga,dan teman teman,,ada juga yg menggunakan internet untuk bermain  game,berbisnis.

Tau gak guyss dari internet kita juga bisa menghasilkan uang atau $ @_@..
seriusss guyss....bnyak aplikasi yg bisa menghasillkan uang dari internet.salah satunya akan saya bahas...pendaftaranya cukup simple,mudah,,dan caara kerja nya juga cukup mudah,
Ya aaaaa ini lahh aplikasinyaa,,
TOLUNA.COM..
apa itu tolunaaa???
toluna adalah aplikasi internet yg dimna tranding survie yg sedang berkkembang pesat.
teman teman bisa download aplikasinya di app store hp pintar teman”...atau bisa log in langsung melalui web. TOLUNA.COM..dstu nanti teman” akan diarahkan untuk mengisi formluir yang harus diisi...setelah di isi dan suksess...mulai saatmya teman” berburu dolarr $..dollarrr guysss $$$$$..waoo

 BILA BELUM JELASS BISA LIAT TUTORIAL VIDEONYA GUYSS

https://www.youtube.com/watch?v=KYevTN1QGgw


Jumat, 17 Maret 2017

ADART KARANG TARUNA



ADART Adalah Aturan dasar rumah tangga, yang dimana didalamnya terdapat peraturan dan batasan  batasan yang harus di patuhi. ADRT yang saya bahas adalah contoh ADART Karang Taruna , namun bukan hanya di Karang Taruna yng memiliki ADRT. Setiap organisasi pasti mempuyai ADART.
                                   

                                                          ADART KARANG TARUNA


> TUGAS KETUA

1. Ketua Karang Taruna adalah penanggung jawab karang taruna
2. Ketua karang Taruna Berhak merevolusi keanggotaan.
3. Ketua Karang Taruna memberi Kartu Tanda Anggota kepada anggota baru yang di terima.
4. Kewajiban Anggota :
a.       Taat kepada peraturan dan keputusan Organisasi serta kebijakan Ketua Organisasi.
b.      Menjaga nama baik dan setia kepada Organisasi.
c.       Mendukung dan melaksanakan program kerja dan usaha Organisasi.
d.      Membayar iuaran kas Organisasi.
5. Hak Anggota :
a.       Menyatakan pendapat.
b.      Bersuara, memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan.
c.       Hak anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi.
6. Anggota Berhenti Karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Pindah tempat tinggal di luar RW 
c.       Keputusan pengurus karna melanggar Organisasi dan merusak nama baik Organisasi.
d.      Melanggar hukum yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
7. Tata Cara Pemberhentian anggota :
a.   Ketua Seksi Sosial, Umum dan Kemasyarakatan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Ketua Organisasi.
b.   Ketua Organisasi, Pengurus & Pembina Organisasi membahas usulan pemberhentian anggota ke Rapat Pengurus.
c.       Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam rapat kerja dan dibuatkan berita acara.


Pasal 4
Pemilihan Ketua

1.      Calon ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Telah menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.      Dapat menjadi teladan dalam organisasi dan keseharian.
c.       Mampu membimbing anggota dalam melaksanakan tujuan organisasi.
d.      Peduli dan mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi.
e.       Belum menikah.
2.      Pemilihan ketua dilaksanakan secara langsung dalam Rapat Paripurna.
3.      Pelaksanaan pemilihan ketua diatur berdasarkan Tata Tertib Pemilihan.
                        
Pasal 5
Ketua Organisasi
1.     Ketua organisasi menetapkan kebijkan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Kerja, Rapat Kerja Tahunan & Rapat Paripurna serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2.      Ketua Organisasi mengendalikan pelaksanaan program kerja Organisasi, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan program kerja.

Pasal 6
Masa Jabatan
1.      Masa jabatan ketua Organisasi 3 (tiga) tahun.
2.      Ketua Organisasi yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan ketua baru.
3.      Setiap pergantian ketua Organisasi harus menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran dan kaderisasi.
Pasal 7
Seksi- Seksi
1.      Seksi Rohani & Keagaman bertugas meningkatkan moral dan iman anggota melalui kegiatan keagamaan agar nantinya menjadi generasi bangsa yang bermoral baik.
2.      Seksi Sosial, Umum & Kemasyarakatan bertugas meningkatkan persatuan, kesatuan, gotong-goyong, solidaritas dan kekeluargaan anggota melalui kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.      Seksi Kesenian & Olah Raga bertugas meningkatkan bakat anggota dalam bidang kesenian dan olah raga agar nantinya menjadi generasi bangsa yang sehat jasmani dan berprestasi.
4.      Seksi Usaha bertugas melaksanakan kegiatan usaha maupun jasa agar Organisasi memperoleh pemasukan untuk melaksanakan kegiatannya dan membimbing anggota untuk bisa mandiri dalam mencari pendapatan.





Pasal 8
Rapat- Rapat
1.      Rapat Pengurus, Rapat Kerja, Rapat Kerja Tahunan dan Rapat Paripurna diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Ketua Organisasi.
2.      Ketentuan tentang pelaksanaan rapat pada butir (1) di atur dalam tata tertib rapat.

Pasal 9
Keabsahan Rapat
1.      Rapat dinyatakan dah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota rapat.
2.      Apabila anggota rapat yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka rapat ditunda selama 1 [ satu ] jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota rapat yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka rapat ditunda lagi selama 1 [ satu ] jam dan setelah itu dapat dibuka kembali serta dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran anggota rapat.

Pasal 10
Keputusan Rapat
1.      Keputusan rapat diusahakan diambil dengan cara mufakat.
2.      Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.

3.      Pemungutan suara dapat dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup atau rahasia.


semoga informasi ini bermaanfaat buat kita semua..salam remaja...maju terus generasi muda