ADART Adalah Aturan dasar rumah tangga, yang dimana didalamnya terdapat peraturan dan batasan batasan yang harus di patuhi. ADRT yang saya bahas adalah contoh ADART Karang Taruna , namun bukan hanya di Karang Taruna yng memiliki ADRT. Setiap organisasi pasti mempuyai ADART.
ADART KARANG TARUNA
>
TUGAS KETUA
1. Ketua Karang Taruna adalah penanggung jawab karang taruna
2. Ketua karang Taruna Berhak merevolusi keanggotaan.
3. Ketua Karang Taruna memberi Kartu Tanda Anggota kepada anggota
baru yang di terima.
4. Kewajiban Anggota :
a.
Taat
kepada peraturan dan keputusan Organisasi serta kebijakan Ketua Organisasi.
b.
Menjaga
nama baik dan setia kepada Organisasi.
c.
Mendukung
dan melaksanakan program kerja dan usaha Organisasi.
d.
Membayar
iuaran kas Organisasi.
5. Hak Anggota :
a.
Menyatakan
pendapat.
b.
Bersuara,
memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan.
c.
Hak
anggota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi.
6. Anggota Berhenti Karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Pindah
tempat tinggal di luar RW
c.
Keputusan
pengurus karna melanggar Organisasi dan merusak nama baik Organisasi.
d.
Melanggar
hukum yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan.
7. Tata Cara Pemberhentian anggota :
a. Ketua
Seksi Sosial, Umum dan Kemasyarakatan berdasarkan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Ketua
Organisasi.
b. Ketua
Organisasi, Pengurus & Pembina Organisasi membahas usulan pemberhentian
anggota ke Rapat Pengurus.
c.
Keputusan
pemberhentian anggota diumumkan dalam rapat kerja dan dibuatkan berita acara.
Pasal 4
Pemilihan Ketua
1.
Calon
ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Telah
menjadi anggota organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b.
Dapat
menjadi teladan dalam organisasi dan keseharian.
c.
Mampu
membimbing anggota dalam melaksanakan tujuan organisasi.
d.
Peduli
dan mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi.
e.
Belum
menikah.
2.
Pemilihan
ketua dilaksanakan secara langsung dalam Rapat Paripurna.
3.
Pelaksanaan
pemilihan ketua diatur berdasarkan Tata Tertib Pemilihan.
Pasal 5
Ketua Organisasi
1.
Ketua
organisasi menetapkan kebijkan organisasi berdasarkan keputusan Rapat Kerja,
Rapat Kerja Tahunan & Rapat Paripurna serta memimpin dan mengendalikan
pelaksanaannya.
2.
Ketua
Organisasi mengendalikan pelaksanaan program kerja Organisasi, dan
bertanggungjawab atas pelaksanaan program kerja.
Pasal 6
Masa Jabatan
1.
Masa
jabatan ketua Organisasi 3 (tiga) tahun.
2.
Ketua
Organisasi yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai
dilakukan serah terima dengan ketua baru.
3.
Setiap
pergantian ketua Organisasi harus menjamin adanya peningkatan kinerja,
penyegaran dan kaderisasi.
Pasal 7
Seksi- Seksi
1.
Seksi
Rohani & Keagaman bertugas meningkatkan moral dan iman anggota melalui
kegiatan keagamaan agar nantinya menjadi generasi bangsa yang bermoral baik.
2.
Seksi
Sosial, Umum & Kemasyarakatan bertugas meningkatkan persatuan, kesatuan,
gotong-goyong, solidaritas dan kekeluargaan anggota melalui kegiatan sosial
kemasyarakatan.
3.
Seksi
Kesenian & Olah Raga bertugas meningkatkan bakat anggota dalam bidang
kesenian dan olah raga agar nantinya menjadi generasi bangsa yang sehat jasmani
dan berprestasi.
4.
Seksi
Usaha bertugas melaksanakan kegiatan usaha maupun jasa agar Organisasi
memperoleh pemasukan untuk melaksanakan kegiatannya dan membimbing anggota
untuk bisa mandiri dalam mencari pendapatan.
Pasal 8
Rapat- Rapat
1.
Rapat
Pengurus, Rapat Kerja, Rapat Kerja Tahunan dan Rapat Paripurna diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab Ketua Organisasi.
2.
Ketentuan
tentang pelaksanaan rapat pada butir (1) di atur dalam tata tertib rapat.
Pasal 9
Keabsahan Rapat
1.
Rapat
dinyatakan dah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota rapat.
2.
Apabila
anggota rapat yang hadir tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka rapat ditunda
selama 1 [ satu ] jam dan setelah itu dapat dibuka kembali. Apabila anggota
rapat yang hadir masih belum memenuhi jumlah dua pertiga, maka rapat ditunda
lagi selama 1 [ satu ] jam dan setelah itu dapat dibuka kembali serta
dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran anggota rapat.
Pasal 10
Keputusan Rapat
1.
Keputusan
rapat diusahakan diambil dengan cara mufakat.
2.
Apabila
keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
3.
Pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup atau rahasia.
semoga informasi ini bermaanfaat buat kita semua..salam remaja...maju terus generasi muda